Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tidak Kedepankan Penjara

Yusril Ihza Mahendra: KUHP Baru Tidak Kedepankan Penjara - GenPI.co
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut KUHP yang baru tidak akan mengedepankan hukuman penjara. (Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

GenPI.co - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut KUHP yang baru tidak akan mengedepankan hukuman penjara.

“KUHP yang baru penekanan sanksi pidana tidak bersifat pembalasan, penjara. Seperti yang kita kenal pada sistem hukum kolonial,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (7/11).

Hal tersebut disampaikannya saat memberi sambutan pada Rakor Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (7/11).

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Yusril Ihza Mahendra Capai Rp1,6 miliar

Dia menyampaikan KUHP baru tersebut akan berlaku pada 2026 mendatang. Nantinya lebih mengedepankan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Mantan Ketua Umum PBB tersebut mengungkapkan pembentukan KUHP yang baru itu atas dasar asas hukum yang berkembang di masyarakat.

BACA JUGA:  Soal Kesiapan Masuk Kabinet, Yusril Ihza Mahendra: Insyaallah Saya Jalankan Tugas

“Kami buat sistem hukum baru dengan asas hukum rakyat kita. Hukum adat, hukum agama yang berkembang di masyarakat dan disesuaikan dengan falsafah Pancasila,” ujarnya.

Yusril menjelaskan dalam konsep keadilan restorasi itu, maka pemerintah lebih mengedepankan upaya musyawarah pada penyelesaian maslah pudana.

BACA JUGA:  Sekjen: PBB Akan Gelar Muktamar Pilih Ketum Gantikan Yusril Ihza Mahendra

Semisal saja pemulihan hak korban, kemudian pemberian sanksi kepada pelaku. Musyawarah ini supaya mencapai keadilan tanpa timbul konflik antar kedua belah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya