
GenPI.co - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melayangkan gugatan peraturan larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Peraturan tersebut tercantum dalam Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, aturan itu telah merugikan hak konstitusional.
“Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 tahun 2019 merugikan hak konstitusional pemohon,” demikian kutipan permohonan Alex, dikutip dari Antara, Kamis (7/11).
BACA JUGA: KPK Keluarkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Pada laman MK, permohonan dari Alexander Marwata tersebut resmi teregistrasi pada Rabu (6/11) dengan Nomor Perkara 158/PUU-XXII/2024.
Dia mengajukan permohonan tersebut bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.
BACA JUGA: KPK Periksa Pejabat Pemprov Kalsel untuk Lacak Sahbirin Noor
Dalam gugatan itu, Alex, dkk menilai rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK tidak jelas dan tak punya kepastian hukum.
Oleh karena itu, peristiwa bertemunya pimpinan KPK dengan pihak yang sedang berperkara bisa dikriminalisasi.
BACA JUGA: Periksa Abdul Gani Kasuba, KPK: Pendalaman Terkait Kepemilikan Aset
Alex selaku Pemohon 1 kemudian mencontohkan pengalamannya karena pemberlakukan pasal yang digugatnya itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News