
Dia menilai batas waktu yang ditentukan pada putusan MK tersebut masih sangat cukup. Menurutnya, pembuat undang-undang pun tidak akan mengalami masalah pada waktu.
Sebelumnya, MK meminta supaya DPR RI dan pemerintah segera membuat UU Ketenagakerjaan baru dan memisahkan dari UU Nomor 6 tahun 2023 mengenai Cipta Kerja.
MK memberi waktu maksimal dua tahun untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan baru itu. MK juga mengingatkan supaya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh. (ant)
BACA JUGA: Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan, Pakar: KPU Tak Perlu Konsultasi DPR
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News