
GenPI.co - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja, khusus penetapan Upah Minimum Provinsi.
Supratman mengatakan dari 21 pasal yang dibatalkan di UU Cipta Kerja tersebut untuk yang paling mendesak ditindaklanjuti yakni mengenai UMP.
“Seluruh gubernur harus menetapkan UMP di bulan November ini. Saya yakin satu atau dua hari ini ada kebijakan terkait itu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (4/11).
BACA JUGA: Putusan MK Bisa Langsung Dijalankan, Pakar: KPU Tak Perlu Konsultasi DPR
Namun dia belum bisa memastikan apakah dalam penetapan UMP tersebut akan melibatkan serikat buruh dalam tindak lanjut putusan MK nantinya.
Supratman hanya memastikan pemerintah akan taat pada putusan MK yang memerintahkan supaya memasukkan Komponen Hidup Layak (KHL).
BACA JUGA: Ikut Demo Kawal Putusan MK, Anak Machica Mochtar Patah Tulang Hidung
“Pemerintah kan harus melakukannya. Tidak ada pilihan lain, tidak ada upaya hukum,” tuturnya.
Dia menyampaikan untuk poin-poin lainnya pada putusan MK akan ditindaklanjuti setelah kebijakan UMP selesai.
BACA JUGA: Bawaslu Desak DPR RI Segera Sesuaikan UU Pilkada dengan Putusan MK
Supratman menyebut putusan MK harus mengeluarkan UU mengenai Ketenagakerjaan dari Klaster UU Cipta Kerja, dan terbentuk UU baru dalam dua tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News