
Kejagung dalam pernyataan sebelumnya menyebut pada Januari 2016 Tom Lembong tandatangan surat penugasan ke PT PPI terkait penugasan melakukan pemenuhan stok gula nasional.
Penugasan tersebut berupa kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300 ribu ton.
PT PPI selanjutnya menjalin kerja sama dengan delapan perusahaan untuk melakukannya. Kejagung mengatakan dalam rangka pemenuhan stok, maka yang diimpor adalah gula kristal putih. (ant)
BACA JUGA: Tom Lembong Diperiksa Kejagung Selama 10 Jam
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News