
GenPI.co - Penyidik KPK menyita uang Rp 2,4 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun 2019.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang yang disita itu merupakan fee broker pada kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tak sesuai ketentuan.
“KPK melakukan penyitaan uang sebesar Rp 2,4 miliar pada 31 Oktober 2024,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (2/11).
BACA JUGA: KPK Periksa Auditor Utama BPK Terkait Pemberian WTP ke Kementan
Dia menyampaikan penyitaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan KPK pada 30 dan 31 Oktober 2024 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
Penyidik dalam waktu tersebut menggeledah dua rumah dan sebuah kantor perusahaan yang terafiliasi PT IIM di wilayah SCBD Jakarta.
BACA JUGA: Periksa eks Bos PT KA Properti Manajemen, KPK: Didalami Terkait Pengaturan Lelang
“Penggeledahan di rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah milik mantan direktur Taspen di Jakarta Selatan,” ujarnya.
KPK dalam kegiatan tersebut juga menyita sejumlah dokumen, surat serta barang bukti elektronik yang terkait perkara.
BACA JUGA: Sidik Dugaan Korupsi di PT INTI, KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka
Budi mengatakan KPK mengapresiasi pihak yang beritikad baik serta memilih bekerja sama dalam pengungkapan perkara itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News