Akademisi Buka-bukaan soal Kasus Mardani H Maming

Akademisi Buka-bukaan soal Kasus Mardani H Maming - GenPI.co
Seorang akademi turut merespons secara terbuka terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming. (Foto: Dok for Landy Primasiwi/GenPI.co)

GenPI.co - Seorang akademisi turut merespons secara terbuka terkait kasus yang menimpa Mardani H Maming.

Kasus gratifikasi dan suap yang menyeret Mardani H Maming menuai banyak kontroversi, di mana kaca mata guru besar dan akademisi hukum melihat perkara tersebut sangat minim fakta hukum.

Perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Di mana perizinan itu sejatinya telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

Akademisi yang cukup lantang membicarkan minimnya fakta tersebut adalah seorang Praktisi hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan.

Berdasarkan kajian yang dilakukannya, Muhammad Arif mengatakan seharusnya pada peradilan itu yang dicari bukan siapa yang menang dan kalah tetapi keadilan itu yang dicari adalah kebenarannya.

"Sejauh mana Hakim itu benar-benar mengkaji pledoi yang diberikan oleh terdakwa," ungkap Dr Muhammad Arif dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (31/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya