Pencuri Buah Kelapa Sawit di Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara

Pencuri Buah Kelapa Sawit di Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara - GenPI.co
Pencuri buah kepala sawit di Kecamatan Rambutan Banyuasin I divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Pangkalan Balai, Banyuasin. (Foto: ANTARA/ M Imam Pramana)

GenPI.co - Terdakwa pencuri buah kepala sawit di Kecamatan Rambutan Banyuasin I divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Pangkalan Balai, Banyuasin, Sumatera Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Balai Novita mengatakan terdakwa Iwan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pengancaman.

“Menyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pengancaman, dengan kurungan penjara selama enam tahun penjara,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (31/10).

BACA JUGA:  3 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Minyak Ilegal di Musi Banyuasin

Vonis tersebut dibacakannya dalam sidang putusan yang digelar di PN Pangkalan Balai pada Kamis (31/10).

Dia mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni menyebabkan kerugian bagi korban yakni koperasi, dan mengancam saksi sehingga membuat trauma dan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA:  Kecelakaan di Banyuasin, Minyak Mentah Tumpah ke Jalan

Sedangkan untuk hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim yakni terdakwa sebagai tulang punggung ekonomi keluarga.

Majelis hakim meminta supaya terdakwa tetap ditahan bersama barang bukti yang disita, yakni 36 surat berikut daftar pemilik.

BACA JUGA:  17 Rumah Rusak Akibat Puting Beliung dan Tanah Longsor di Musi Banyuasin

Sementara, kuasa hukum terdakwa Iwan yakni Diky Agustiawan mengatakan pihaknya banding atas putusan hakim tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya