
GenPI.co - Mahkamah Konstitusi menyatakan setiap pemberi kerja wajib memprioritaskan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing pada semua jabatan yang tersedia.
Penegasan itu disampaikan dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan TKA masih bisa menduduki jabatan yang bisa bisa dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.
BACA JUGA: Intip Cara Japan Construction Industry Tingkatkan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia
“Namun penggunaan TKA dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (31/10).
Hal tersebut disampaikan Arief Hidayat pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis (31/10).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Fasilitas SMK di Jawa Tengah Jadul Hasilkan Tenaga Kerja Siap Pakai
MK menyatakan pemberi kerja juga wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi tenaga pendamping TKA.
Hal tersebut bertujuan agar bisa terjadi alih teknologi dan keahlian dari TKA yang dipekerjakan kepada tenaga kerja pendamping.
BACA JUGA: Bertemu APINDO, Ganjaran Buruh Berjuang Bahas Serapan Tenaga Kerja
“Supaya tenaga pendamping itu bisa mempunyai kemampuan yang ke depannya menggantikan TKA yang didampingi,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News