Petisi Mardani Maming Bikin Heboh, Ribuan Tanda Tangan Terkumpul dalam 24 Jam!

Petisi Mardani Maming Bikin Heboh, Ribuan Tanda Tangan Terkumpul dalam 24 Jam! - GenPI.co
Petisi Mardani Maming bikin heboh, karena ribuan tanda tangan telah terkumpul selama 24 jam. (Foto: Tangkapan Layar oleh Landy Primasiwi/GenPI.co)

GenPI.co - Petisi Mardani H Maming bikin heboh, karena ribuan tanda tangan telah terkumpul selama 24 jam.

Terkait putusan hakim terhadap kasus Mardani H Maming yang heboh beberapa waktu belakangan, baru-baru ini muncul petisi 'Bebaskan Mardani Maming: Wujudkan Penegakkan Hukum Yang Adil!'.

Berdasarkan pantauan rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (31/10), petisi tersebut telah ditandatangani oleh 12.005 orang.

BACA JUGA:  Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar

Pada keterangannya, petisi ini dibuat untuk menuntut keadilan terhadap Mardani H Maming yang diduga menjadi korban unfair trial dan miscarriage of justice.

Berdasarkan kajian para ahli hukum, putusan dalam kasus ini terkesan dipaksakan tanpa bukti kuat dan lebih didasarkan pada asumsi yang mengabaikan fakta hukum.

Diketahui, Maming divonis bersalah atas dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Padahal, izin tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan telah memegang sertifikat clear and clean (CNC) selama 11 tahun, keputusan tersebut tidak pernah dibatalkan secara hukum pengadilan administrasi negara (PTUN)—fakta yang diabaikan oleh pengadilan.

Tuduhan gratifikasi juga sulit dibuktikan, terutama karena putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam mekanisme sidang terbuka seharusnya menepis kemungkinan adanya 'kesepakatan diam-diam'.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya