
GenPI.co - Mahfud MD turut buka suara soal putusan Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang dianggap sesat hukum.
Semua berawal dari kasus mantan Penjabat Eselon 1 Mahkamah Agung Zarof Rikard, yang dianggap secuil kasus dari mafia peradilan di Republik Indonesia yang sudah berjalan lama.
Kasus ini menurut Mahfud MD merupakan titik balik bagi pemerintah Indonesia untuk menegakkan kembali marwah hukum negara ini.
BACA JUGA: Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar
Mengingat kasus ini melibatkan sejumlah perkara yang sudah diputus sejak tahun 2012 hingga 2022.
"Harusnya perkara ini ditelusuri, kejaksaan harus buka lagi perkaranya. Kalau bisa disidang kembali. Biar tidak ada korban yang dihukum karena hanya menjadi kambing hitam," ujarnya dari rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (31/10).
Dirinya menilai jika ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang terindikasi dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan Peninjauan Kembali.
Kasus tersebut membuka fakta banyaknya perkara yang selama ini ditangani Mahkamah Agung terindikasi diputus secara tidak independen dan sarat intervensi.
Perkara yang cukup jadi perhatian dampak dari kasus ini, terkait dengan kesesatan putusan hakim yang mengorbankan kebenaran adalah kasus Mardani H Maming.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News