Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar - GenPI.co
Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ungkap dia.

Qohar menegaskan atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp400 million.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(ant)

BACA JUGA:  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Cak Imin: Saya Turut Bersedih

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya