Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar - GenPI.co
Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015, ada rapat koordinasi antarkementerian yang menyimpulkanbahwa Indonesia tidak membutuhkan impor gula karena surplus.

Akan tetapi, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton pada PT AP untuk dijadikan gula kristal putih.

Persetujuan impor ini tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait.

BACA JUGA:  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Cak Imin: Saya Turut Bersedih

Merujuk pada aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Setelah itu digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian pada 28 Desember 2015.

BACA JUGA:  Tom Lembong Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Jangan Berhenti Mencintai Indonesia

Rapat ini salah satunya membahas Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

Selanjutnya, CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

BACA JUGA:  Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Importasi Gula, Kejagung: Tidak Ada Politisasi

Hal ini dilakukan dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional pada November-Desember 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya