
Tom Lembong ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023 di Kemendag.
Kasus itu bermula pada 2015 saat rakor antarkementerian disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor.
Namun pada saat itu Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin persetujuan persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105 ribu ton. (ant)
BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Rugikan Negara Rp400 Miliar
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News