
GenPI.co - Kejagung menyatakan penetapan Tom Lembong menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2013 di Kemendag tidak ada politisasi.
“Saya nyatakan tidak ada politisasi hukum. Ini murni penegakan hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari Antara, Rabu (30/10).
Dia menyampaikan penyidik Jampidsus Kejagung dalam penegakan hukum tentu telah memenuhi bukti permulaan yang cukup saat penetapan tersangka.
BACA JUGA: Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Rugikan Negara Rp400 Miliar
Harli juga menyebut proses penyidikan kasus importasi gula itu telah berjalan sekitar satu tahun, sejak Oktober 2023.
Dia mengungkapkan selama satu tyahun itu, penyidik melakukan penggalian, pengkajian, serta pendalaman terkait bukti-bukti yang didapatkan.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba
“Sekecil apa pun bukti, dianalisis, disandingkan, diintegrasikan, supaya bisa dibuat Kesimpulan bahwa perkara ini sudah terdapat bukti yang cukup,” ujarnya.
Sebelumnya yakni Selasa (29/10), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar juag menyebut tidak ada unsur politisasi pada penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
“Penyidik akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka saat ditemukan bukti yang cukup,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News