
“Ada ratusan APK melanggar. Dipasang di tiang listrik, median jalan, pohon, trotoar jalan, sepanjang jalan pantai, cagar budaya dan lainnya," tuturnya.
Dia mengatakan pihaknya meminta kepada masing-masing liaison officer (LO) paslon supaya menindaklanjuti surat itu.
Jika dalam tiga hari tidak ada tindaklanjut, maka Bawaslu akan menjadikannya sebagai temuan pelanggaran administrasi dan merekomendasikan untuk penertiban. (ant)
BACA JUGA: PDIP Sebut Elektabilitas Risma dan Gus Hans Meningkat di Pilkada Jawa Timur
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News