
GenPI.co - Bawaslu melayangkan surat kepada lima pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Bengkulu terkait pelanggaran pemasangan ratusan alat peraga kampanye (APK).
Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri mengatakan pihaknya meminta kepada lima paslon tersebut untuk melakukan perbaikan pemasangan APK.
“Surat perbaikan telah disampaikan ke semua paslon terkait pemasangan APK yang tak sesuai ketentuan,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/10).
BACA JUGA: PDIP Sebut Elektabilitas Risma dan Gus Hans Meningkat di Pilkada Jawa Timur
Dia menyampaikan alat peraga kampanye itu dipasang di lokasi larangan berdasar ketentuan dari KPU serta Pj Wali Kota dan Gubernur Bengkulu.
Ketentuan itu yakni pada Perda Kota Bengkulu nomor 8 tahun 2008 pasal 17 poin G serta surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
BACA JUGA: 195 Kasus Dugaan Kades Tak Netral Terjadi Selama Kampanye Pilkada 2024
Selain itu juga PKPU Nomor 13 2024 yang menyebut lokasi larangan pemasangan APK yakni di Pantai Panjang, Tapak Paderi.
Kemudian di Rumah Bung Karno area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.
BACA JUGA: Polisi Periksa eks Wabup Sumbawa soal Dugaan Korupsi Usai Pilkada 2024
Lalu larangan pemasangan APK di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan, dan rumah sakit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News