Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Rugikan Negara Rp400 Miliar

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Rugikan Negara Rp400 Miliar - GenPI.co
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. (Foto: ANTARA/Donny Aditra)

Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.

Selanjutnya, PT PPI seakan-akan membeli gula tersebut.

Pada kenyataannya, gula ini dijual oleh 8 perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor.

BACA JUGA:  AS Melarang Impor Jenis Barang Baru dari China karena Tuduhan Kerja Paksa

Harganya Rp16.000 per kilogram atau lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, sebesar Rp13.000/kg.

"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," ungkap dia.

BACA JUGA:  415.035 Kosmetik Impor Ilegal Diamankan BPOM dan Kemendag, Tak Punya Izin Edar dan Bahan Dilarang

Qohar menegaskan atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(ant)

BACA JUGA:  Defisit Perdagangan Jepang Meningkat, Ekspor dan Impor Tidak Mencapai Perkiraan

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya