Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Rugikan Negara Rp400 Miliar

Ini Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menjerat Tom Lembong, Rugikan Negara Rp400 Miliar - GenPI.co
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. (Foto: ANTARA/Donny Aditra)

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong terlibat kasus ini ketika pada 12 Mei 2015 ada rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Namun demikian, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula di tahun yang sama.

BACA JUGA:  AS Melarang Impor Jenis Barang Baru dari China karena Tuduhan Kerja Paksa

"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata dia dikutip Rabu (30/10).

Tom Lembong mengeluarkan persetujuan impor tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

BACA JUGA:  415.035 Kosmetik Impor Ilegal Diamankan BPOM dan Kemendag, Tak Punya Izin Edar dan Bahan Dilarang

Keputusan ini juga tidak ada rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Berdasarkan aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).

BACA JUGA:  Defisit Perdagangan Jepang Meningkat, Ekspor dan Impor Tidak Mencapai Perkiraan

Setelah itu digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian pada 28 Desember 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya