
Qohar menjelaskan selain Tom Lembong, ada tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Dia membeberkan Tom Lembong terlibat dalam kasus ini berawal saat tahun 2015 dalam rapat koordinasi antarkementerian.
Saat itu disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor.
BACA JUGA: Sidik Dugaan Korupsi di PT INTI, KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka
Akan tetapi, Tom Lembong sebagai Mendag malah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.(ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News