
GenPI.co - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Perdagangan ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Tom Lembong terlihat keluar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah pada Selasa (29/10) pukul 21.00 WIB.
BACA JUGA: Sidik Dugaan Korupsi di PT INTI, KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka
Dia sempat mengucapkan sepatah kata sambil tersenyum.
"Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata dia, dikutip Rabu (30/10).
BACA JUGA: Polisi Periksa eks Wabup Sumbawa soal Dugaan Korupsi Usai Pilkada 2024
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
BACA JUGA: KPK Lacak Aliran Uang Hasil Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News