
GenPI.co - Mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan Tom Lembong adalah salah satu dari 2 saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip Rabu (30/10).
BACA JUGA: Blunder Soal 4 Unicorn, Tom Lembong Minta Maaf dan Meralat
Qohar menjelaskan selain Tom Lembong, ada tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.
Dia membeberkan Tom Lembong terlibat dalam kasus ini berawal saat tahun 2015 dalam rapat koordinasi antarkementerian.
BACA JUGA: Polisi Periksa eks Wabup Sumbawa soal Dugaan Korupsi Usai Pilkada 2024
Saat itu disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor.
Akan tetapi, Tom Lembong sebagai Mendag malah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
BACA JUGA: Sidik Dugaan Korupsi di PT INTI, KPK: Belum Ada Penetapan Tersangka
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News