
Dalam pembuktiannya pun harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus ini si penerima tidak bisa dibuktikan menerima.
"Sekarang gimana cara pembuktiannya, pihak pemberi sudah tidak ada. Jadi gimana cara membuktikannya," bebernya.(*)
Penulis: Landy Primasiwi
BACA JUGA: Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News