
GenPI.co - Seorang pakar hukum sekaligus Akademisi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Muhammad Arif Setiawan turut memberikan respons terkait kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Dirinya menilai Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya bukti permulaan.
Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan mantan BPP HIPMI ini merupakan bukti kasus yang proses dan prosedurnya tidak benar.
BACA JUGA: Kasasi Ditolak MA, Mardani Maming Harus Kembalikan Rp 110 Miliar
"Mungkin gak menetapkan tersangka pembunuhan, padahal bukti matinya belum ada," ujarnya dari rilis yang diterima GenPI.co, Selasa (29/10).
Pada kasus ini dia melihat Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa adanya kepastian audit kerugian negara.
BACA JUGA: Penahanan Mardani Maming Dipindah ke LP Banjarmasin, Begini Alasannya
Sebagai ahli hukum acara pidana Arif menyebut, kasus seperti ini biasanya bersifat materil, berarti harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
"Seharusnya kalau tidak ada pembuktiannya, tidak bisa dipaksakan. Karena untuk bukti ada hukum pembuktian," ungkapnya
BACA JUGA: KPK Sampaikan Kabar Terbaru Terkait Kasus Mardani Maming, Tegas
Dirinya juga menerangkan dalam kasus ini, jika Mardani H Maming dituduh menerima suap haris ada dua pihak, baik pemberi dan penerima.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News