
GenPI.co - KPK mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pihaknya baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus itu.
“Ini sprindik yang baru diterbikan. Belum ada penetapan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
BACA JUGA: Terima Rp 95,6 Juta dari Pelaku Pungli di Rutan KPK, Saksi: Saya Diminta Tutup Mulut
Dia mengungkapkan perkiraan sementara untuk kerugian keuangan negara pada proyek itu mencapai Rp 100 miliar.
Tessa menyampaikan penyidik masih melakukan pengumpulan dan analisis sejumlah alat bukti dalam penyidikan perkara itu.
BACA JUGA: Porsi OTT Dikurangi, KPK: Kami Fokus pada Kerugian Negara yang Besar
“Penyidik selanjutnya akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Penyidik KPK telah memeriksa lima orang saksi pada Senin (28/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada awal tahap penyidikan ini.
BACA JUGA: KPK Lacak Aliran Uang Hasil Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat
“Semua saksi hadir dan didalami terkait peran dan pengetahuannya terkait pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT INTI Persero,” ucapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News