
GenPI.co - Sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terjadi selama kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan 195 kasus itu terjadi di 25 provinsi.
"Sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 provinsi dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara," kata dia, dikutip Selasa (29/10).
BACA JUGA: Bawaslu: Ada Temuan Dugaan Mobilisasi Kades untuk Pilkada Jawa Tengah
Rahmat menegaskan dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Pilkada ada aturan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa ataupun perangkat kelurahan.
"Di sebutkan nih, anggota kepala desa dan kepala desa atau sebutan lain lurah di larang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," papar dia.
BACA JUGA: 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu Terjadi di Jabar saat Kampanye, Terbanyak Soal Netralitas Kades dan ASN
Rahmat membeberkan dari total 130 perkara yang diregister, ada 12 perkara adalah tindak pidana pelanggaran pemilihan.
Selanjutnya, sebanyak 97 kasus adalah pelanggaran peraturan perundangan lain dan 42 kasus dinyatakan bukan pelanggaran.
BACA JUGA: Kaji Laporan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Banyumas: Kami Kurang Bukti
"Dari 130 diregister itu, itu adalah pelanggaran netralitas kepala desa, sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis," ungkap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News