
GenPI.co - Bawaslu RI menyebut calon kepala daerah diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan salah satu fasilitas milik pemerintah yang jadi langganan kampanye akbar adalah Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
"Bisa tidak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," kata Bagja, Senin (28/10).
BACA JUGA: Kaji Laporan Pelanggaran Netralitas Kades, Bawaslu Banyumas: Kami Kurang Bukti
Rahmat membeberkan calon kepala daerah juga bisa menggunakan aula milik pemerintah desa (pemdes) untuk kampanye apabila disewakan.
"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," papar dia.
BACA JUGA: Bawaslu RI Sebut Kampanye Kotak Kosong Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara
Namun demikian, Rahmat mewanti-wanti penggunaan fasilitas pemerintah untuk berkampanye harus mengedepankan prinsip adil.
Artinya, pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon.
BACA JUGA: Diduga Bagi-Bagi Amplop saat Kampanye, Calon Bupati Serang Dipanggil Bawaslu
"Kalau aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," tegas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News