
GenPI.co - Mentan Andi Amran Sulaiman copot seorang pejabat eselon II atau setingkat direktur karena kedapatan menerima suap atau fee proyek sebesar Rp 700 juta.
Amran mengatakan pencopotan itu setelah dirinya memperoleh laporan terkait tindak pidana korupsi atau suap di Kementan.
“Terkonfirmasi dalam laporan itu nilai suapnya Rp 700an juta. Tetapi yang diakui Rp 500 juta,” katanya dikutip dari Antara, Senin (28/10).
BACA JUGA: Disebut Masuk Kabinet Karena Faktor Haji Isam, Mentan Amran: Kami Profesional
Dia mengungkapkan Inspentorat Jenderal (Itjen) Kementan saat ini tengah memeriksa pelaku untuk mendalami indikasi peran pihak lain.
Amran menyampaikan jajarannya pun juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang lain yang merupakan bawahan pelaku.
BACA JUGA: KPK Periksa Staf Khusus Mentan Joice Triatman Terkait Kasus Dugaan Korupsi
“Kami minta supaya Itjen bekerja profesional,” tuturnya.
Dia menyebut tindakan tegas itu merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut arahan tiga pesan khusus Presiden Prabowo Subianto kepada dirinya.
BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Tak Akui Memeras, Sebut Anak Buah di Kementan Cari Muka
Pesan tersebut yakni pencegahan tindak pidana korupsi, efisiensi anggaran, dan mencapai swasembada pangan pada waktu 3 hingga 4 tahun ke depan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News