
Mia menegaskan yang terpenting Ronald Tannur dihukum dulu atas perbuatan pidananya.
Apalagi terbongkar dugaan gratifikasi terhadap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan ini di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya hingga Mahkamah Agung.
"Persoalannya semua bukti-bukti sudah kami hadirkan selama persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan yang namanya novum adalah bukti baru di luar yang telah dihadirkan di pengadilan. Jadi, ya, kalau kami dapat novum pasti kami akan ajukan permohonan PK," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Sudah Pensiun, MA: Mantan Pejabat Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur Bukan Tanggung Jawab Kami
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News