Akhirnya! Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Akhirnya! Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera - GenPI.co
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom)

Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan ini.

Dalam kasus ini, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Sudah Pensiun, MA: Mantan Pejabat Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur Bukan Tanggung Jawab Kami

Setelah itu Kejagung menetapkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya