
Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan ini.
Dalam kasus ini, Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada 3 hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
BACA JUGA: Sudah Pensiun, MA: Mantan Pejabat Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur Bukan Tanggung Jawab Kami
Setelah itu Kejagung menetapkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News