Akhirnya! Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

Akhirnya! Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuhan Dini Sera - GenPI.co
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom)

GenPI.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penangkan Ronald Tannur ini kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata dia.

BACA JUGA:  Sudah Pensiun, MA: Mantan Pejabat Tersangka Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur Bukan Tanggung Jawab Kami

Harli membeberkan penangkapan Ronald Tannur ini terkait dengan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum kepada terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

BACA JUGA:  Kejagung Sebut ZR Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur Adalah Makelar Kasus MA Selama 10 Tahun

Dalam kasasi ini, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang sebelumnya memvonis bebas Ronald Tannur.

BACA JUGA:  Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,”  dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya