
Kegiatan tersebut diduga ada pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa. Kemudian juga transaksi praktik politik uang.
Sebab setiap kades yang hadir di pertemuan tersebut memperoleh uang sebesar Rp 1 juta sehari seusai acara.
Pelapor juga memperoleh informasi dari salah satu kades yang menyebut acara itu untuk pemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (ant)
BACA JUGA: Bawaslu: Ada Temuan Dugaan Mobilisasi Kades untuk Pilkada Jawa Tengah
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News