Kejagung Pulangkan Buronan dari Jepang, Harli Siregar: Statusnya Terpidana

Kejagung Pulangkan Buronan dari Jepang, Harli Siregar: Statusnya Terpidana - GenPI.co
Kejagung dan Interpol di Jakarta memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang, yakni Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas. (Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)

Dia menuturkan Al Naura saat ini sudah berstatus terpidana, sehingga akan segera dilakukan eksekusi untuk menjalani proses hukum.

“Statusnya sudah terpidana. Kami selaku jaksa akan melakukan eksekusi selaku eksekutor,” ucapnya. (ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya