
Apabila sidang tidak ditunda, gugatan ini semestinya dapat diputus sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Akan tetapi, sidang agenda pembacaan putusan akhirnya digelar pada Kamis (24/10).
"Hakim-hakimnya yang harus kita persoalkan kenapa hakim ini mengambil langkah ini," tutur Gayus.
BACA JUGA: Gugatan PDIP Soal Penetapan Pemenang Pilpres 2024 Ditolak PTUN
Di sisi lain, Gayus mengaku PDIP belum menentukan langkah selanjutnya setelah putusan PTUN.
Sebagai informasi, PTUN Jakarta menolak gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan pelanggaran KPU dalam penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.(ant)
BACA JUGA: Bantah Isu Perbedaan Pendapat di Internal, Puan Maharani: PDIP Solid
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News