
GenPI.co - PDI Perjuangan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Kuasa Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengatakan meskimenerima putusan, dia tetap mempertanyakan sikap hakim dalam memproses perkara gugatan ini.
"Tentu kami tim, menghormati. Kami menghormati karena memang semua putusan hakim itu sudah harus diterima dan dihormati," kata Gayus, dikutip Sabtu (26/10).
BACA JUGA: Gugatan PDIP Soal Penetapan Pemenang Pilpres 2024 Ditolak PTUN
Gayus menilai ada beberapa kejanggalan dari sikap hakim dalam kasus ini.
Salah satunya adalah perkara ini tidak dapat ditangani di tingkat PTUN Jakarta.
BACA JUGA: Bantah Isu Perbedaan Pendapat di Internal, Puan Maharani: PDIP Solid
Padahal sejak awal ketua PTUN Jakarta menyatakan gugatan PDIP terhadap hasil Pilpres 2024 ini layak ditangani PTUN.
"Ketua PTUN DKI itu sebagai bagian dari seleksi apakah ini layak, apakah sudah betul tempatnya di sini. Ternyata kami dinyatakan layak untuk diteruskan di PTUN ini," ungkap Gayus.
BACA JUGA: Soal Sikap PDIP di Pemerintahan, Puan Maharani: Kami Bersama Membangun Indonesia
Gayus juga mempertanyakan keputusan hakim yang menunda sidang putusan karena sakit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News