Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun

Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun - GenPI.co
Barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Foto: ANTARA/Nadia Putri)

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sejumlah Rp20.414.000 saat ZR ditangkap di hotel Le Meridien, Bali.

Qohar mengungkapkan penangkapan ZR di Bali bermula saat penyidik mendeteksi keberadaannya.

“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami ikuti, kami kejar ke Bali,” papar dia.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru pada Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebagai informasi, ZR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

ZR diminta pengacara Ronald Tannur, LR, memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur di MA dengan memberikan suap kepada Hakim Agung yang menangani kasasi ini.

BACA JUGA:  Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar

Tersangka ZR dijerat Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant)

BACA JUGA:  Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya