KPK Lacak Aliran Uang Hasil Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat

KPK Lacak Aliran Uang Hasil Korupsi Abdul Gani Kasuba ke Yayasan Alkhairaat - GenPI.co
KPK melacak dugaan adanya aliran uang hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Yayasan Alkhairaat. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Penyidik KPK melacak dugaan adanya aliran uang hasil korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Yayasan Alkhairaat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pendalaman dugaan aliran dana itu dengan memeriksa Ketua PB Yayasan Alkhairaat Asgar Khan pada Kamis (24/10).

“Penyidik mendalami terkait aliran uang AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk pembangunan gedung,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/10).

BACA JUGA:  Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, 43 Bidang Tanah Disita KPK

Tessa belum mengungkapkan terkait materi apa saja yang didalam pada pemeriksaan terhadap ketua Yayasan itu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate memvonis 8 tahun penjara terhadap Abdul Gani Kasuba pada kasus suap dan gratifikasi di Pemprov Malut.

BACA JUGA:  KPK: Penyuap Abdul Gani Kasuba Segera Disidang di PN Ternate

AGK juga divonis denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan penjara. Kemudian pembayaran uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar.

Selain itu juga 90.000 dolar AS paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

BACA JUGA:  Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara pada Kasus Suap dan Gratifikasi

Namun jika harga bendanya belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya