
GenPI.co - KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan dilakukan di Rutan sampan pada Kamis (24/10). Namun terpaksa ditunda karena tersangka tidak didampingi kuasa hukumnya.
“Pemeriksaan sebagai tersangka. Penyidik belum bisa masuk materi perkara karena tersangka tidak didampingi penasihat hukum,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/10).
BACA JUGA: KPK Periksa Dirjen Anggaran Terkait PNBP Produksi Batu Bara Kasus Rita Widyasari
Tessa mengungkapkan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Fauzan Adima. Namun KPK belum mengungkapkan detail jadwal baru.
KPK sebelumnya yakni pada Jumat 12 Juli 2024 menetapkan 21 orang menjadi tersnagka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim.
BACA JUGA: KPK Periksa eks Gubernur Kaltim Terkait Kasus Penerbitan Izin Tambang
Tessa mengatakan 21 tersangka itu rinciannya yakni empat orang penerima suap dan sisanya 17 orang tersangka pemberi suap.
“Terkait nama dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, akan disampaikan setelah penyidikan dianggap cukup,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Sita Sejumlah Rumah Terkait Kasus Korupsi di PT ASDP
Dia juga menyebut dari empat tersangka penerima suap itu, sebanyak tiga di antaranya adalah penyelenggara negara. Kemudian satu sisanya adalah staf penyelenggara negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News