
GenPI.co - Kejaksaan Agung menyebut ada tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Ada (penetapan tersangka baru),” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dikutip dari Antara, Jumat (25/10).
Febrie mengungkapkan detail identitas maupun keterlibatan tersangka baru pada kasus tersebut akan diumumkan sore ini.
BACA JUGA: Uang Milik 4 Tersangka Kasus Suap Vonis Ronald Tannur Disita, Kejagung: Setara Rp2,126 Miliar
Kajati Bali I Ketut Sumedana menambahkan pihaknya memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung berinisial ZR pada Kamis (24/10).
Ketut menyampaikan ZR diduga terlibat dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut.
BACA JUGA: Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur
“Memang ada pemeriksaan di Kejati Bali, dari sore sampai malam (kemarin). Hari ini dibawa ke Jakarta yang bersangkutan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga hakim PN Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi pada Rabu (23/10).
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Ketiganya yakni inisial ED, HH, dan M merupakan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News