
JPU sekaligus Kajari Konsel Ujang Sutisna mengatakan terdakwa diduga sudah melakukan tindakan kekerasan memakai gagang sapu ijuk kepada anaka inisial D di SDN 4 Baito.
“Kekerasan itu mengakibatkan korban luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” ucapnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News