
GenPI.co - Mahkamah Agung RI menyatakan kecewa dan prihatin atas penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.
“MA kecewa dan prihatin atas peristiwa itu,” kata Juru Bicara MA Yanto dikutip dari Antara, Kamis (24/10).
Dia menilai penetapaan tersangka dugaan suap terhadap tiga hakim itu telah mencederai kebahagiaan hakim di Indonesia yang mendapat kanikan gaji dan tunjangan.
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
“Ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas kenaikan tunjangan dan gaji,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo meneken PP Nomor 44 tahun 2024 pada Jumat (18/10) terkait Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA.
BACA JUGA: Alhamdulillah! Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim
PP tersebut mengakomodasi perubahan hak keuangan para hakim. Rinciannya yakni terkait pengaturan gaji pokok dan penghasilan pensium hakim yang tidak disamakan dengan ASN.
Termasuk menaikkan tunjangan jabatan hakim dan memberi delegasi kepada Ketua MA untuk menetapkan penyesuaian wilayah.
BACA JUGA: Terkait PP No. 44 Tahun 2024 untuk Kesejahteraan Hakim, Pakar Hukum Beri Apresiasi
Yanto mengatakan terhadap tiga hakim PN Surabaya itu, akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News