
GenPI.co - Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejagung terkait kasus suap perkara Ronald Tannur ditahan di Kejati Jawa Timur.
Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan pihaknya memberikan suport penuh karena kejadiannya berada di wilayah hukum Jatim.
“Kami punya Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Oleh karena itu, tahanan dititipkan di Cabang Rutan di Kantor Kejati Jatim,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/10).
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Dia mengungkapkan rutan tersebut mempunyai kapasitas 90 orang. Sedangkan saat ini hanya terisi 43 orang, sehingga fasilitasnya masih tersedia, jika ada tambahan tiga tahanan.
“Setiap tahanan baru, harus masuk ke ruang isolasi selama 14 hari dahulu sesuai SOP,” tuturnya.
BACA JUGA: Kabulkan Kasasi Kasus Pembunuhan Dini Sera, MA Jatuhkan Vonis Penjara 5 Tahun kepada Ronald Tannur
Mia menyebut penangkapan tiga hakim yang membebaskan Georgius Ronald Tanur itu tidak memberi pengaruh pada proses peradilan di PN seluruh wilayah Jatim.
“Pelaksanaan sidang tetap bisa berlangsung secara profesional. Ini tidak berkaitan pada institusi peradilan. Tetapi person sebagai oknum mafia peradilan,” ujarnya.
BACA JUGA: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, DPR: Terima Kasih KY
Sebelumnya, tim dari Kejagung melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim PN Surabaya, pada kasus suap vonis bebas Ronald Tanur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News