
GenPI.co - Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang menyelundupkan 70,76 kilogram sabu ke Banjarmasin.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengatakan jajarannya menyita 70,76 kg sabu, dan 9.560 butir pil ekstasi dalam pengungkapkan kasus ini.
“Enam orang yang ditangkap membawa narkoba ini. Mereka mendapat pasokan dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan Kalsel,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan 88 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama
Pengungkapkan kasus itu berawal adanya informasi akan adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Setelah dilakukan pendalaman, kelompok tersebut terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba yang menjadi buruan Interpol atas atensi Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Bareskrim Polri Harap Thailand Segera Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama
Tersangka pertama inisial MAZ yang ditangkap di Hotel Familia, Banjarmasin pada Kamis (26/9) dengan barang bukti 21 paket sabu seberat 9.280 gram.
Kemudian pengendali inisial MMU ditangkap di Jalan Cengkeh Raya, Komplek Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jirah, Banjarmasin pada Kamis (3/10).
BACA JUGA: Bareskrim Polri: TPPU Istri Fredy Pratama Ditangani Kepolisian Thailand
Dari MMU, disita barang bukti berupa 0,02 gram sabu. Pelaku ini merupakan operator Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News