Alhamdulillah! Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim

Alhamdulillah! Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Kenaikan Gaji Hakim - GenPI.co
Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Sebagai informasi, gaji pokok terendah hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.785.700.

Sedangkan gaji pokok tertinggi adalah hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun sebesar Rp6.373.200.

Gaji pokok ini meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012.

BACA JUGA:  MA Bantah Tudingan IPW Terkait Dugaan Potong Honor Hakim Agung

Sebelumnya, gaji pokok hakim Golongan III a masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 dan hakim Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.

Di sisi lain, tunjangan jabatan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga meningkat.

BACA JUGA:  Calon Hakim Agung Setyanto Sebut Anggota MA Perlu Terapkan Pola Hidup Sederhana

Hakim madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp38,2 juta dari sebelumnya Rp27,2 juta.

Adapun hakim pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan jabatan Rp19,6 juta dari sebelumnya Rp 14 juta.(ant)

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPR Sebut Prabowo Janji Naikkan Gaji Para Hakim

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya