
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Ada pula 2 orang tersangka dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Hal ini terkait kasus dugaan suap dalam pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK: Kami Hadapi
Selain itu, kasus pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.
Selanjutnya, merek merekayasa lelang proyek dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.(ant)
BACA JUGA: Jadi Tersangka Kasus Suap oleh KPK, Gubernur Kalsel Ajukan Gugatan Praperadilan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News