
GenPI.co - Penyidik KPK panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata untuk diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Isa seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Senin (21/10). Namun mengajukan penjadwalan ulang menjadi Selasa (22/10).
“Saksi minta jadwal ulang, dan penyidik menjadwalkan ulang,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/10).
BACA JUGA: Periksa Plt Dirut PT KA Properti, KPK: Terkait Pengaturan Lelang
KPK belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait apa saja materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK diketahui kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari dari beberapa perusahaan atas produksi batu bara di Kukar.
BACA JUGA: KPK Minta Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik Lapor LHKPN
KPK juga melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Rita Widyasari.
Penyidik pun telah melakukan penyitaan terhadap 91 unit kendaraan, serta sejumlah benda bernilai ekonomis dalam penyidikan itu.
BACA JUGA: Eks Pimpinan KPK Sebut Pertamuan Alex dan Eko Darmanto Tak Masalah
Kemudian juga menyita sebanyak lima bidang tanah yang luasnya total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News