KPK Lacak Pembelian Aset Oleh Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP

KPK Lacak Pembelian Aset Oleh Tersangka Kasus Korupsi di PT ASDP - GenPI.co
KPK melacak pembelian aset oleh seorang tersangka kasus dugana korupsi pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. (Foto: ANTARA/HO-KPK)

GenPI.co - Penyidik KPK melacak pembelian aset oleh seorang tersangka kasus dugana korupsi pada proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penelusuran pembelian aset tersebut melalui pemeriksaan saksi inisial MF pada Kamis (17/10).

“Penyidik mendalami terkait pembelian aset oleh tersangka dalam pemeriksaan saksi,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (18/10).

BACA JUGA:  KPK Periksa eks Komisaris Pertamina soal Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Dari informasi yang dihimpun, saksi berinisial MF merupakan notaris atas nama Marlina Flora. Tessa belum memberi keterangan lebih detail terkait aset apa yang didalami.

KPK dalam jadwal pemeriksaan itu juga meminta keterangan terhadap VP Akuntansi PT ASDP atas nama Evi Dwijayanti terkait kasus yang sama.

BACA JUGA:  Belum Proses Hasil Seleksi Capim KPK, DPR RI: Tunggu Pengumuman Kabinet

“Pemeriksaan terhadap ED untuk mendalami terkait proses due diligence,” tuturnya.

Sebelumnya, Kamis 18 Juli 2024, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

BACA JUGA:  Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang

Nilai proyek yang sedang dilakukan penyidikan itu sebesar Rp 1,3 triliun. Sedangkan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,27 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya