
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK juga meminta hakim menjatuhkan vonis kepada Karen berupa pembayaran uang pengganti Rp 1,09 miliar dan 104.900 dolar AS subsider 2 tahun penjara. (ant)
BACA JUGA: Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News