KPK Periksa eks Komisaris Pertamina soal Kasus Korupsi Pengadaan LNG

KPK Periksa eks Komisaris Pertamina soal Kasus Korupsi Pengadaan LNG - GenPI.co
KPK memeriksa mantan Komisaris PT Pertamina Edy Hermantoro (AEH) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am)

GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014 A Edy Hermantoro (AEH) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG tanpa izin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan AEH merupakan bagian penyidikan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair.

“Saksi didalami terkait pengadaan LNG tanpa izin dan persetujuan komisaris serta RUPS,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (18/10).

BACA JUGA:  Keluarga Rafael Alun Gugat Perampasan Aset, KPK: Terbukti Korupsi dan Pencucian Uang

Tessa mengungkapkan AEH diperiksa sebagai saksi pada Kamis (17/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK pada 2 Juli 2024 menetapkan dua tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina.

BACA JUGA:  KPK Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim

Kasus tindak pidana korupsi tersebut menjerat mantan Direktur Utama Pertamina yakni Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

“KPK menetapkan dua tersangka dari penyelenggara negara. Keduanya yakni inisial HK dan YA,” tutur Tessa.

BACA JUGA:  Lanjutkan Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim

Mantan bos Pertamina, Karen Agustiawan sebelumnya telah divonis 9 tahu penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya