
GenPI.co - Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat tahun 2021-2023 inisial SG ditahan Kejati Jabar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah.
Adpidsus Kejati Jawa Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan pihaknya melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar tahun 2021-2023.
“Tersangka SG ditahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (16/10).
BACA JUGA: Suami Terjerat Korupsi, Sandra Dewi Ngaku Sudah Pisah Harta
Dia menyampaikan SG ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (15/10). Selain itu juga ada tersangka lain yang telah ditahan lebih dahulu.
Dua tersangka yang lebih dahulu ditahan tersebut yakni KF yang merupakan anggota DPRD Kota Solo dan CF.
BACA JUGA: KPK Periksa Pegawai Basarnas dan BPN Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Truk
Konstruksi dari perkara itu berawal dari penerimaan dana hibah Rp 67 miliar pada 2021 yang didapatkan NPCI Jawa Barat.
Dana tersebut untuk persiapan pekan paralumpic daerah dan nasional di Papua. SG kemudian bersekongkol dengan KF dengan modus pengadaan sepatu atlet yang harganya di-mark-up.
BACA JUGA: Kejati Papua Sita Uang Rp 6,4 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi Dana PON Papua
Kemudian pada 2022, NPCI kabar memperoleh dana hibah RP 19 miliar untuk pekan paralympic di Bekasi. KF yang ditunjuk sebagai koordinator atletik mendapat hibah Rp 359 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News